Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pengurus Karimun Club Pengda Karanganyar setelah :
Menimbang :
- Bahwa Karimun Club Pengda Karanganyar sebagai perwakilan organisasi resmi dari Karimun Club Indonesia wilayah Karanganyar, Sragen, dan sekitarnya ;
- Bahwa iuran wajib anggota Karimun Club Pengda Karanganyar sesuai AD/ART perlu dilaksanakan ;
Mengingat :
- Anggaran dasar Karimun Club Pengda Karanganyar ;
- Anggaran rumah tangga Karimun Club Pengda Karanganyar ;
Memperhatikan :
- Rapat musyawarah pengurus Karimun Club Pengda Karanganyar melalui grup Whatsapp ;
- Rapat musyawarah 8 Februari 2023 melalui Zoom dihadiri oleh Ketua KCI Pusat, Dewan Penasehat KCI Pusat, dan semua perwakilan Pengda Karimun seluruh Indonesia ;
Memutuskan dan Menetapkan :
Pertama
- Anggota yang tidak membayar iuran bulanan selama 6 bulan berturut-turut dikenakan sanksi dikeluarkan sementara dari grup Whatsapp ;
- Selama anggota mendapatkan sanksi, dan tidak mengindahkan sanksi peringatan selama 1 bulan, maka anggota tersebut akan dikeluarkan secara permanen dari organisasi ;
- Anggota yang memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu poin kedua, maka anggota tersebut berhak untuk dikembalikan lagi status keanggotannya ke dalam organisasi ;
Kedua
- Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya ;
- Keputusan ini berlaku mulai 9 Februari 2023.
Ditetapkan di Karanganyar
Pada tanggal : 9 Februari 2023